Buku ini membahas mengenai diversifikasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dimulai dengan pendahuluan, buku ini menegaskan pentingnya diversi sebagai upaya alternatif penyelesaian kasus anak dan masyarakat agar terhindar dari proses peradilan formal. Bab kedua menjelaskan pengertian dan tujuan diversi, menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi pelaku. Bab berikutnya membahas konsep balai pemasyarakatan dan peran pembimbing kemasyarakatan, menyoroti struktur kelembagaan serta fungsi strategisnya. Bab empat dan lima menekankan efektivitas hukum, kewenangan, peran, serta pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan, termasuk litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Bab enam membahas regulasi, sumber daya manusia, dan anggaran yang mendukung tugas pembimbing. Buku ini sangat cocok menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum untuk memahami integrasi hukum dan pembinaan masyarakat secara sistematis.
| Detail Buku | |
| Penulis Buku | Ayu Febi Febrianti, S.H., M.H. |
| Editor | Nur Aisyah, S.Hum. |
| Penyunting | Putria Noni, S.E. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Sinta Oktavia, S.T |
| Penerbit | CV. CIPTA MEDIA PUBLISHING |
| Kategori | Hukum Pidana Anak dan Pemasyarakatan |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Ukuran | UNESCO (15.5 cm x 23 cm) |
| Halaman | 109 |



Ulasan
Belum ada ulasan.